GIANYAR, BALI — Seorang konsumen berinisial HN mengaku mengalami perbedaan harga antara label yang tertera pada produk/rak dengan harga yang tercantum dalam struk pembayaran saat berbelanja di salah satu gerai Alfamart di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Kabupaten Gianyar, Bali, Kamis (1/10/2026).
HN menyampaikan, perbedaan tersebut baru diketahui setelah dirinya melakukan pembayaran dan memeriksa kembali struk transaksi. Harga yang tercantum pada label atau informasi harga di area penjualan disebut tidak sama dengan nominal yang muncul pada struk kasir.
Merasa ada ketidaksesuaian dalam transaksi tersebut, HN kemudian mencoba meminta penjelasan kepada petugas gerai terkait perbedaan harga yang terjadi.
Namun, menurut HN, saat dikonfirmasi, sejumlah petugas yang berada di lokasi hanya terdiam dan tidak memberikan penjelasan yang dianggap jelas mengenai penyebab perbedaan harga tersebut.

“Saya hanya ingin mendapatkan penjelasan kenapa harga yang tertera berbeda dengan yang muncul di struk. Tetapi ketika saya tanyakan, tidak ada penjelasan yang jelas,” ujar HN.»
HN mengaku merasa dirugikan karena sebagai konsumen dirinya berbelanja berdasarkan informasi harga yang tersedia di gerai. Menurutnya, transparansi harga menjadi hal penting agar konsumen mengetahui secara pasti nominal yang harus dibayarkan sebelum melakukan transaksi.
Persoalan perbedaan harga antara informasi yang ditampilkan di area penjualan dengan harga yang terbaca di kasir juga berkaitan dengan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur.
Kementerian Perdagangan sebelumnya menjelaskan bahwa pelaku usaha harus memberikan informasi produk dan harga secara transparan. Dalam kajian Kemendag mengenai praktik penjualan, terdapat ketentuan bahwa harga yang dipromosikan melalui leaflet atau dipasang pada rak penyimpanan barang harus sama dengan harga yang tercantum pada sistem pemindai kasir.
Kemendag juga menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan bagian penting dalam menciptakan perdagangan yang sehat. Sepanjang Januari–Juni 2026, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menerima 1.911 layanan konsumen, termasuk 1.568 pengaduan.
Dalam kasus yang dialami HN, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak gerai mengenai penyebab perbedaan harga tersebut maupun apakah terdapat kesalahan sistem, perubahan harga yang belum diperbarui pada label, atau faktor lainnya.
HN berharap pihak gerai dapat memberikan klarifikasi secara terbuka dan memastikan informasi harga yang ditampilkan kepada konsumen sesuai dengan harga yang dibayarkan di kasir.
Ia juga berharap kejadian serupa tidak dialami konsumen lainnya.
Catatan redaksi: Pemberitaan ini berdasarkan keterangan konsumen HN. Pihak gerai terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai perbedaan harga tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Alfamart maupun pihak terkait lainnya.
Tulis Komentar